09 October 2011

APBN 2011 Sebesar Rp1.229,6 Triliun



Gedung DPR 2 
















 DPR menyetujui pengesahan RAPBN 2011 menjadi APBN 2011. Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna DPR di gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Selasa 26 Oktober 2010.

Persetujuan itu tercapai dengan sejumlah catatan antara lain dihapuskannya Pasal 8 ayat 2b yang mengatur penetapan tarif tenaga listrik (TTL) tahun 2011. Pasal tersebut awalnya diinterupsi karena dianggap sebagai pasal siluman.
Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Markus Mekeng menyebutkan, belanja negara dalam tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp1.229,6 triliun. Jumlah itu terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp836,6 triliun dan transfer ke daerah Rp393,0 triliun.
Berdasarkan jenisnya, belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai Rp180,6 triliun, belanja barang Rp132,4 triliun, belanja modal Rp121,9 triliun, pembayaran bunga utang Rp115,2 triliun, subsidi sebesar Rp187,6 triliun, belanja hibah Rp771,3 miliar, bantuan sosial Rp61,0 triliun, dan belanja lain-lain Rp15,3 triliun.
Sementara subsidi sebesar Rp187,6 triliun, terdiri atas subsidi energi sebesar Rp136,6 triliun, subsidi listrik Rp40,7 triliun dan subsidi non energi sebesar Rp51,0 triliun.
Melchias mengatakan, subsidi non energi terdiri atas subsidi pangan Rp15,3 triliun, subsidi pupuk Rp16,4 triliun, subsidi benih Rp120,3 miliar, subsidi/bantuan PSO sebesar Rp1,9 triliun dan subsidi pajak ditanggung pemerintah sebesar Rp14,8 triliun.
Sementara itu, Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang hadir sebagai pemerintah dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso itu menyebutkan, belanja negara mengalami kenaikan Rp27,5 triliun dari pagu awal.
“Belanja negara meningkat Rp27,5 triliun dari semula Rp1.202,15 triliun menjadi Rp1.229,6 triliun,” kata Menkeu.

No comments:

Post a Comment